Hukum

Tiga Anggota KNPB Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Polisi di Jayapura

Sumber Foto: Antara

JAKARTA – Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota Polri. Sementara itu, tiga orang lainnya masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).

“Ketiga anggota KNPB yang sudah ditahan, yaitu BA (20), DD (17) dan AY (25). KNPB merupakan salah satu organisasi yang ingin memisahkan diri dari NKRI,” kata Kapolresta, di Jayapura, Selasa.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon menjelaskan, bahwa pengeroyokan tersebut mengakibatkan dua anggota Polri, yakni Iptu Taufik dan Brigpol Fransiskus Yohanes Muda, mengalami cedera.

Peristiwa ini bermula saat anggota KNPB melakukan aksi unjuk rasa menolak program transmigrasi di Abepura, Kota Jayapura, pada Jumat (15/11). Massa yang membawa atribut bendera KNPB dibubarkan karena hendak melakukan aksi jalan kaki menuju gedung DPR Provinsi Papua.

Saat pembubaran berlangsung, sekelompok anggota KNPB diduga melakukan pengeroyokan terhadap petugas Polri yang sedang bertugas.

Atas kejadian tersebut, tersangka BA dan DD dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP, sementara AY dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (Yk/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button